KSP Minta Hentikan Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Wacana tersebut kini dihembuskan oleh beberapa pihak dengan agenda tersembunyi, yang pada intinya ingin menjerumuskan presiden.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Beberapa hari ini di masyarakat berkembang isu bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan masa jabatan Presiden 3 (Tiga) periode melalui amandemen UUD 1945.
Isu itu berkembang sedemikian rupa yang kemudian memicu kontroversi ditengah masyarakat.
Terkait isu tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki hasrat sama sekali untuk masa jabatan presiden 3 (Tiga) periode.
Baca juga: Jokowi Tak Niat Presiden 3 Periode, Jenderal Purnawirawan Ini Pernah Usul ke MPR Jabatan 8 Tahun
"Presiden sampai dengan saat ini masih memegang komitmen reformasi tentang pembatasan periode masa jabatan presiden 2 (dua) periode," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).
Jaleswari menambahkan, komitmen tersebut telah ditegaskan oleh Presiden jauh-jauh hari.
Pada 2 Desember 2019, presiden menegaskan bahwa ide masa jabatan presiden 3 (tiga) periode merupakan isu yang dihembuskan untuk menampar muka presiden, mencari muka presiden dan menjerumuskan presiden.
Wacana masa jabatan presiden 3 (tiga) periode ini sesungguhnya sudah muncul sejak periode kedua Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga: Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Tidak Ada Agenda MPR untuk Itu
Wacana tersebut kini dihembuskan oleh beberapa pihak dengan agenda tersembunyi, yang pada intinya ingin menjerumuskan presiden.
"Pihak-pihak ini ingin mengganggu stabilitas politik dan mengalihkan konsentrasi kerja presiden dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi dan kerja-kerja pembangunan lainnya," tegasnya.
Ia pun memastikan, Presiden berkomitmen merawat warisan reformasi.
"Hentikan menghembuskan wacana bahwa Presiden Joko Widodo menghendaki amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan 3 (tiga) periode). Jangan mengganggu ketenangan masyarakat dengan agenda yang tersembunyi," jelasnya.