Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Mewah Rolls Royce Hingga Mercedes Benz Milik Tersangka Jimmy Sutopo Dipindahkan ke Asabri

Kejagung pindahkan barang bukti tiga mobil mewah milik tersangka korupsi Asabri, Jimmy Sutopo ke Kantor Pusat PT Asabri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mobil Mewah Rolls Royce Hingga Mercedes Benz Milik Tersangka Jimmy Sutopo Dipindahkan ke Asabri
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) milik tersangka Jimmy Sutopo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan barang bukti yang dipindahkan atas nama tersangka Jimmy Sutopo yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: 11 Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Adapun tiga barang bukti yang dipindahkan adalah 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam nomor polisi: B 7 EIR, 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT dan 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan barang bukti yang disita berupa aset dan barang berharga milik tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. 

Aset tersebut disita untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

Berita Rekomendasi

Menurut Leonard, aset yang disita berupa mobil mewah, uang tunai hingga jam tangan mewah.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Menurut Leonard, Jaksa penyidik masih berupaya mencari aset atau barang berharga tersangka lainnya yang terkait dengan kasus korupsi Asabri.

"Penyitaan asset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar dia.

Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita milik Jimmy Sutopo dalam perkara tersebut adalah 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam; 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT; 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam.

Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73,3 juta; 1 lembar cek BCA senilai Rp 2 miliar atas nama tersangka JS.

Selanjutnya, jam mewah yang berhasil disita adalah 1 buah jam tangan merk Cartier warna gold dengan tali jam warna hitam; 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam dan 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna coklat.

Berikutnya, 1 buah jam tangan Merk Audermars Piguet warna silver dengan tali jam warna hitam; 1 buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam; 1 buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna hitam.

Baca juga: Komisi III Apresiasi Kinerja Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Heru Hidayat

Kemudian, 1 buah jam tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna coklat; 1 buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali jam warna hitam, dan 1 buah jam tangan Merk Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam.

Lalu, 1 buah jam tangan merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam; 1 buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam; 1 buah jam tangan Merk Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu; dan 1 buah Jam Tangan Merk Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold.

Terakhir, 1 buah jam tangan merk Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, 1 buah kalung warna emas dengan liontin bermotif “yin-yan” dan 1 buah cincin warna silver.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas