Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda Hingga Jumat Karena Kendala Teknis
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Sidang kembali dijadwalkan digelar pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar yang mendampingi terdakwa dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri menyatakan, penundaan sidang dikarenakan adanya kendala teknis saat jalannya sidang.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung: Persidangan Ini Jadi Perhatian Nasional dan Internasional
"Alhamdulillah sidang perdana HRS dengan 3 perkara, kasus Petamburan dimulai, kemudian banyak kendala teknis, suara gak kedenger, visual kurang baik," kata Azis kepada wartwan, Selasa (16/3/2021).
Dengan begitu kata Azis, kondisi tersebut menguatkan pihaknya untuk meminta majelis hakim mendatangkan kliennya ke persidangan.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda Akibat Kendala Teknis, Ini Kata Kuasa Hukum
Sebagaimana diketahui, saat ini Rizieq Shihab tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri atas kasus serupa.
"Sehingga kami dari pengacara hukum (PH) tetap konsisten sebagaiman surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA KY dan Majelis Hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Azis, Majelis Hakim juga telah menyepakati terkait permintaan dari tim kuasa hukum Rizieq untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait kehadiran kliennya nanti dalam persidangan di Jumat (19/3/2021) mendatang.
"Jumat belum ada keputusan hanya ditunda saja, kami tetap permintaan kita HRS dkk dihadirkan di muka persidangan," katanya.
Sementara pantauan Tribunnews.com di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur , simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar mereka bubar.
Salawat dilantunkan para simpatisan Rizieq Shihab secara bersautan dengan suara lantang.
"Allahuma Sholli Ala Sayidina Muhammad, Wa'ala Ali sayidiina Muhammad," ungkap simpatisan dengan suara lantang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Polisi Imbau Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tinggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.