Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Baru Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Mulai Hitung Nominal Pasti Kerugian Negara

Kejagung mulai tahapan baru di kasus Asabri yakni proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara mendatangkan auditor BPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tahapan Baru Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Mulai Hitung Nominal Pasti Kerugian Negara
Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai tahapan baru dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Ia menuturkan koordinasi dengan BPK untuk melakukan inventarisasi data dan penghitungan negara terkait korupsi Asabri.

"Hal itu guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT ASABRI," ujar dia.

Baca juga: Mobil Mewah Rolls Royce Hingga Mercedes Benz Milik Tersangka Jimmy Sutopo Dipindahkan ke Asabri

Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) milik tersangka Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) milik tersangka Jimmy Sutopo. (ISTIMEWA)

Tak hanya itu, pihaknya juga terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk menghitung nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," tukas dia.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka. 

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Baca juga: 11 Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas