Dukungan Publik Tentukan Nasib RUU Masyarakat Hukum Adat
Martin menegaskan, dukungan publik dari luar parlemen sangat diperlukan agar RUU ini dapat segera disahkan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.
"Partai NasDem selalu serius memperjuangkan RUU MHA. Bahkan Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh dalam berbagai kesempatan menegaskan dan memerintahkan kami dari Fraksi Partai NasDem untuk terus memperjuangkan RUU MHA ini," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung dalam webinar yang diselenggarakan Martin Manurung Centre (MMC) bersama Fraksi Partai NasDem DPR secara virtual, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Gelar Dialog Internal, Ketua DPD NasDem Jakarta Timur Serukan Kawal Pemulihan Ekonomi Nasional
Menurutnya, pada periode yang lalu Fraksi NasDem juga menjadi pengusul RUU tersebut, tetapi belum berhasil membawa RUU MHA menjadi sah sebagai undang-undang.
"Saya rasa kendala yang paling utama adalah perlunya dukungan yang lebih luas dari seluruh kelompok politik dan juga seluruh kelompok masyarakat," kata Legislator Dapil Sumut II itu.
Martin menegaskan, dukungan publik dari luar parlemen sangat diperlukan agar RUU ini dapat segera disahkan.
Martin menyebut, RUU ini sangat penting, karena sudah sangat sering terdapat berita sedih terkait masyarakat adat, yakni sering terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Saya sendiri berkali-kali melakukan pendampingan dan advokasi. Tapi tentu aksi-aksi seperti ini, dukungan dari kami ketika melakukan advokasi ini, ibarat pemadam kebakaran,” ujar Ketua DPP Partai NasDem tersebut.
Baca juga: NasDem Ungkap Isi Pertemuan Airlangga-Surya Paloh: Bicara Konvensi Capres
“Akar persoalannya adalah kita perlu dasar hukum bagi masyarakat adat di Indonesia ini, untuk memperoleh pengakuan, untuk memperoleh perlakuan yang adil dan setara, sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara di Republik Indonesia ini. Mari kita berjuang bersama untuk RUU MHA ini,” sambung Martin.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyampaikan, RUU MHA sebagai payung hukum untuk melindungi dan mempertahankan identitas negara dari gempuran modernitas.
"Masyarakat adat itu sudah eksis jauh sebelum hadirnya sebuah negara. Kemudian menjadi tugas negara ketika hadir yaitu untuk melindungi dan mempertahankan adat-istiadat itu sendiri," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan UNESCO, setiap 15 hari bahasa daerah di Indonesia hilang." Ada sekitar 718 bahasa daerah kita yang terancam punah," imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR RI tersebut berharap hal itu bisa diantisipasi melalui RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga warisan budaya Indonesia tetap bisa dijaga di tengah perkembangan dunia saat ini.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR Sulaeman L Hamzah menyebutkan berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terdapat 2.371 masyarakat hukum adat yang terdaftar.
Adapun jumlah masyarakat hukum adat sekitar 17 juta di seluruh wilayah Indonesia.
Ia berharap, 2.371 masyarakat hukum adat yang terdaftar tersebut akan lebih terakomodasi kepentingannya di negeri ini.
"Supaya kepentingan masyarakat adat yang konon mereka itu sebetulnya menjadi pilar utama pembentukan negara, terakomodasi," katanya.