Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Edhy Prabowo
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanaan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanaan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Yusuf akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pantauan Tribunnews.com, Yusuf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Mengenakan batik biru bermotif, Yusuf datang tanpa ada pengawalan ketat.
Ia mengakui memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar
"Sebagai saksi saya," ucap Yusuf sambil terburu-buru memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Yusuf pun bakal menjelaskan secara rinci apa yang digali darinya usai dirinya menjalani pemeriksaan.
Ia sempat mengakui bakal diperiksa mengenai polemik bank garansi dalam kasus suap BBL.
"Tentang itu (Bank Garansi) nanti saya sampaikan," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yusuf bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.
Selain Yusuf, tim penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Baca juga: ICW Desak KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar di Kasus Edhy Prabowo
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.