Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Imam Nahrawi Ditolak, MA Tetap Jatuhkan Hukuman Bui Tujuh Tahun

Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasasi Imam Nahrawi Ditolak, MA Tetap Jatuhkan Hukuman Bui Tujuh Tahun
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin mengurangi masa hukuman mesti kandas.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu.

Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Amar putusan, terdakwa tolak (permohonan). JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK) tolak perbaikan," bunyi putusan majelis hakim dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (16/3/2021).

Majelis hakim kasasi memutus perkara mantan anggota DPR Fraksi PKB ini pada Senin (15/3). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Baca juga: Pegawai Tahanan KPK Diberhentikan Karena Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi

Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca juga: 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, dari Juliari Batubara hingga Imam Nahrawi

Selain hukuman badan, Imam juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp18.154.230.882. Selain itu hak politik Imam dicabut selama empat tahun.

Berita Rekomendasi

Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.

Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas