Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasnan dan Keluarga Barunya Tidur di Gubug Setelah Rumahnya Dirobohkan Mantan Istri

Bangunan yang kini sudah rata dengan tanah itu merupakan milik Kasnan (50) dan mantan istrinya Ainun (44).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasnan dan Keluarga Barunya Tidur di Gubug Setelah Rumahnya Dirobohkan Mantan Istri
Surya Malang/don
Kondisi rumah milik Kasnan di Trowulan, Mojokerto, usai dibongkar atas kesepakatan dengan mantan istrinya.(don/ Mohammad Romadoni). 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sebuah rumah berdinding tembok di Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terpaksa dibongkar dan rata dengan tanah.

Bangunan yang kini sudah rata dengan tanah itu merupakan harta gono-gini milik Kasnan (50) dan mantan istrinya Ainun (44).

Sebelum mereka bercerai 20 tahun yang lalu, rumah tersebut dibangun atas biaya bersama.

Kini rumah itu harus dihancurkan lantaran Ainun menuntut harta gono gini.

Berdasarkan surat perjanjian yang dimediasi oleh Pemdes Trowulan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk membongkar rumah yang di bangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.

Bangunan rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter itu merupakan harta gono gini yang sesuai kesepakatan dari pembongkaran rumah itu akan dibagi dua.

Kasnan mengatakan permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.

Berita Rekomendasi

Mantan istri meminta uang Rp 30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.

"Minta Rp 30 juta ya saya tidak sanggup apalagi pekerjaan saya cuma serabutan ya akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," ungkapnya di lokasi, Minggu (14/3/2021).

Sebenarnya, Kasnan tidak ingin rumah satu-satunya yang dibangun di atas tanah warisan itu dibongkar.

Apalagi dia bersama istri dan dua anaknya bertempat tinggal di rumah itu.

Dia terpaksa mengiyakan kesepakatan dengan mantan istrinya lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp 30 juta.

Ia pun kecewa dengan mantan istrinya yang secara mendadak minta jatah harta gono-gini.

Namun pihak kedua mendesak dan melalui mediasi oleh Pemdes yaitu Kepala Desa Trowulan dan Kepala Dusun Tegalan setempat sehingga akhirnya mereka sesepakat untuk pembongkaran rumah

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas