KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Arahannya Kepada Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Bank Garansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Antam Novambar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Antam Novambar.
Arahan Edhy Prabowo tersebut terkait pembuatan surat perintah tertulis soal penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Perintah ini terkait dengan duit Rp 52,3 miliar yang disita KPK.
Baca juga: Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Edhy Prabowo
Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster atau benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.
Hal tersebut didalami langsung dari Edhy Prabowo yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
“Tersangka EP dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo dan Istri Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 52,3 miliar yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo.
Ali mengatakan bahwa penyitaan itu merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengungkap sumber aliran suap ekspor benur.
Apalagi, kuat dugaan uang-uang itu berasal dari eksportir benur.
“Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Ali Fikri, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Ungkap Uang Rp52,3 M yang Disita di Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Pihak Swasta
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Padahal, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster.
Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster.
Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder untuk ekspor.
Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.
Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.