Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Kemungkinan Bupati Terpilih Sabu Raijua Stateless Jika Status WNI Dicabut

Yasonna mengatakan Orient memiliki status WN AS dan di saat yang sama masih memegang kewarganegaraan Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Kemungkinan Bupati Terpilih Sabu Raijua Stateless Jika Status WNI Dicabut
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama kementerian/lembaga terkait masih terus mendalami status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Dalam rapat itu, Yasonna mengatakan Orient memiliki status WN AS dan di saat yang sama masih memegang kewarganegaraan Indonesia.

"Dia (Orient) memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Paspor Amerika berakhir 2027, paspor Indonesia (habis) April 2024," ucap Yasonna.

"Permasalahannya adalah, Beliau itu menikah dengan WN AS mempunyai anak tentara Amerika dan (sempat) bekerja di proyek strategis di Amerika. Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah," imbuhnya.

Selain itu, Yasonna mendengar kabar Orient sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Bantah Pernah Ajukan Permohonan Pelepasan WNI

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation, renunciation kewarganegaraan Amerika. Tapi, karena Covid katanya nih, karena Covid, belum diproses," ungkap Yasonna.

Berita Rekomendasi

Menurut Yasonna, apabila status WNI Orient dibatalkan, kemudian status WN AS juga gugur, Orient bakal menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Dijelaskan Yasonna, status stateless, tak dikenal dalam UU Kewarganegaraan.

Yasonna menyatakan kasus Orient pernah dialami eks Wamen ESDM, Archandra Tahar.

"Karena kalau kami membatalkan dan proses kehilangan WN AS terjadi juga, maka dia (Orient) jadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless," katanya.

Yasonna menyatakan belum ada keputusan mengenai status kewarganegaraan Orient lantaran diperlukan kehati-hatian.

Dia terus berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai proses pelantikan Pilkada Sabu Raijua.

"Jadi sampai saat ini, bapak ibu sekalian, kami betul-betul sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," pungkas Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas