Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Hari Ini

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini, Rabu (17/3/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Hari Ini
kolase tribunnews
Jhoni Allen Marbun dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini. 

Gugatan itu dilakukan karena Jhoni Allen tak terima dipecat dari Partai Demokrat.

"Iya (sidang gugatan Jhoni Allen digelar hari ini)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Terungkap, Ini 10 Nama Kubu KLB yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Dalam perkara ini, ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Sementara penggugatnya Jhoni Marbun.

Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.

Baca juga: Jhoni Allen Yakin 100 Persen Hasil KLB Demokrat Disahkan Pemerintah

Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. 

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Ist)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas