Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Sekali Lagi Para Tergugat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).
Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa absen.
Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga orang kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto dan Andi Saputro.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: AHY Cs Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat Ditunda
Diketahui, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
Isi gugatan Jhoni Allen yakni meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.