Warga Slawi Diamankan Usai Hina Gibran, Kompolnas: Jangan Sampai Polri Dituding Over Reacted
Pengamanan AM dikhawatirkan akan menjatuhkan citra Polri yang justru tengah membenahi penegakan hukum yang terkait UU ITE.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengkritik adanya warga Slawi berinisial AM yang diduga sempat diamankan karena diduga menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Polresta Solo pada Senin (15/3/2021).
Ia menuturkan pengamanan AM dikhawatirkan akan menjatuhkan citra Polri yang justru tengah membenahi penegakan hukum yang terkait UU ITE.
"Pak Gibran juga tidak melapor dan belum ada masyarakat yang memprotes komentar AM. Jangan sampai polisi malah dituding over reacted yang justru kontraproduktif dan berdampak buruk bagi institusi Polri dan Pak Gibran," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Gibran: Saya Dari Dulu Sering Di-bully & Dihina di Medsos Tapi Tak Pernah Lapor ke Polisi
Kompolnas, kata dia, tengah mengklarifikasi kasus ini kepada Polda Jawa Tengah tentang fakta peristiwanya dan tindakan yang sudah dilakukan polisi.
"Kami perlu tahu apakah yg bertindak polisi virtual atau polisi siber? Sebab berbeda tugas polisi virtual dan polisi siber. Kalau polisi virtual bertugas melakukan tindakan preventif. Jika sudah penegakan hukum, itu bukan tugas polisi virtual, tapi polisi siber," jelas dia.
Poengky juga menuturkan Kompolnas juga perlu mengetahui apakah komentar yang disampaikan AM perlu disikapi oleh polisi virtual atau tidak.
Termasuk sudah atau tidaknya menunggu respon AM usai menegur yang bersangkutan.
"Saya setuju bahwa setiap orang perlu bijak dan berhati-hati dalam berkomentar dan memposting di dunia maya, tapi polisi jangan juga terlalu disibukkan energinya mengurus hal-hal semacam ini," jelas dia.
Untuk edukasi, imbuh Poengky, jika polisi virtual tidak dihiraukan, sebaiknya Polri menggunakan pendekatan melalui Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dan lebih diterima masyarakat, daripada langsung menggunakan Reskrim.
"Jangan sampai arahan Presiden dan perintah Kapolri dalam menggunakan UU ITE disalahartikan oleh anggota," tukas dia.