Cerita Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Mengaku Kerap Dipersulit Saat Temui Kliennya di Rutan Bareskrim
Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengaku kesulitan untuk menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengatakan sudah dapat menemui kliennya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya hanya melakukan komunikasi via virtual selama satu bulan.
Kendati demikian, saat menemui Jumhur Hidayat, Oky Wiratama selaku anggota kuasa hukum mengatakan, pihaknya diperlakukan bukan seperti advokat melainkan seperti keluarga.
Perlakuan yang dimaksud Oky, yakni dirinya beserta kawan-kawan dipersulit dalam hal menemui kliennya tersebut, serta dibatasi waktu pertemuannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pelapor Sengaja Menargetkan Jumhur Hidayat
"Iya sudah (bertemu) kebetulan Rabu kemarin. Jadi kami (kuasa hukum) kalau di KUHAP itu kan tidak ada batasan waktu, tidak ada prosedur khusus ketika pengacara bertemu dengan klien nya tapi kemarin kami di dipersulit," kata Oky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Untuk dapat bertemu Jumhur kata Oky, pihaknya harus meminta ke Kejaksaan untuk mengeluarkan surat P10.
Surat P10 sendiri kata Oky, dikhususkan bagi keluarga yang ingin berkunjung menemui tahanan yang di dalamnya berisi peraturan dalam melakukan kunjungan, seperti pembatasan waktu hanya 15 menit.
Baca juga: Berbohong dalam Persidangan, Kuasa Hukum Jumhur Nilai Saksi dari JPU adalah Palsu
"Yang mana surat P10 itu hanya di tujukan untuk keluarga gitu loh, jadi kami tuh (akhirnya) diberikan izin berkunjung," kata Oky.
Padahal menurutnya, kuasa hukum punya hak untuk bertemu dengan klien tanpa harus ada surat serta tanpa batasan waktu.
Dengan begitu, pihaknya menilai bahwa peraturan tersebut sangat merendahkan posisi kuasa hukum.
"Sangat merendahkan posisi pengacara, di dalam sistem peradilan itu menghina posisi pengacara yang mana pengacara punya hak setiap saat setiap jam setiap waktu untuk bertemu degan klien nya," jelas Oky.
Selain itu, kunjungan terhadap Jumhur Hidayat selain harus mengantongi surat dari jaksa, pihaknya pun harus didampingi tim penyidik.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan Karena Jaksa Tangani Perkara Lain
Hal tersebut, kata Oky berpotensi melanggar kerahasiaan antara kuasa hukum dengan kliennya.
"Masa iya kami berkomunikasi dengan klien, ada penyidik, itukan melanggar prinsip kerahasiaan antara klien dengan pengacara atau kuasa hukum," ungkapnya.
Oky menegaskan, perlakuan yang diterima pihaknya tersebut, bukan hanya merendahkan posisi pengacara atau kuasa hukum, tetapi juga melanggar hak dari terdakwa.
Hak yang dimaksud Oky yakni, hak mempersiapkan diri untuk memberikan pembelaan terkait tuduhan yang dikenakan kepadanya secara maksimal, serta hak untuk bertemu dengan kuasa hukum.
"Saya kira ini bukan hanya penghinaan terhadap profesi advokat tetapi juga melanggar hak-hak terdakwa," katanya.
Sebagai informasi, terdakwa kasus penyebaran berita hoax terkait UU Omnibus Law-Cipta Kerja dalam cuitan di media sosial Twitter, Jumhur Hidayat saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.
Selama menjalani, persidangan Jumhur selalu dihadirkan secara virtual. Kehadirannya di ruang sidang hanya diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.