Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut PT BS Dijadwalkan Bakal Diperiksa Pagi Ini

Eks Dirut PT BS berinisial SA janji hadir pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Dirut PT BS Dijadwalkan Bakal Diperiksa Pagi Ini
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi eks Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA bakal menghadiri pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada hari ini Kamis (18/3) hari ini. 

"InsyaAllah hadir. Panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021). 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pemanggilan tersebut setelah tersangka tak menghadiri pemanggilan pertama pada Senin 15 Maret 2021 lalu.

"Tersangka SA pemanggilan pertama penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 namun tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota," kata Ahmad.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Mantan Dirut PT BS Sebagai Tersangka pada Hari Ini

Baca juga: Besok, Bareskrim Bakal Panggil Ulang Mantan Dirut PT BS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol  Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy  dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

BERITA REKOMENDASI

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 

Baca juga: Pedagang Gorengan Ditabrak Motor, Gerobak Terjungkal, Tumpahan Minyak Berceceran di Rawamangun

Baca juga: Pemprov DKI Siap Diperiksa KPK, Ini Permintaan Wagub DKI

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT BS atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.


"Akan tetapi PT BS tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Baca juga: Gerebek Hotel Sarang Prostitusi di Koja, Polisi Amankan 82 Orang dan 22 Alat Kontrasepsi

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut BS pada 23 Juli 2020. 

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT BS," jelas Helmy.

"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT BS," lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas