Kasus Habib Rizieq Shihab, Menolak Online hingga Mabes Ancang-ancang
Persiapan pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar, Jumat (19/3/2021) dilakukan Polri
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kerumunan massa di acara Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq tengah dalam proses hukum.
Sidang perdana hingga sidang praperadilan pun telah digelar.
Terjadi sejumlah fakta dalam berlangsungnya sidang tersebut.
Di antaranya pada sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Lalu terdapat aksi walk out Rizieq Shihab meninggalkan acara sidang yang digelar virtual.
Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Tolak Sidang Virtual, Bakal Melawan Sesuai Hukum Bila Dipaksa
Pada Rabu (17/3/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Sidang selanjutnya, informasi dari intelijen diperlukan aparat terkait pengamanan dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Jakarta Timur.
Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com mengenai sidang kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab:
Sidang Ricuh
Sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19 yang menyeret mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai terdakwa berujung ricuh.
Rizieq dan kuasa hukum memilih walk out lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kericuhan tersebut majelis hakim hingga JPU sempat dimaki dan diumpat oleh kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang.
Dari pantauan Tribun Network di lokasi, mereka menunjuk-nunjuk muka JPU dan hakim.
Kericuhan bermula ketika majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq untuk hadir di persidangan.
Baca juga: Malam-malam Jaksa Datangi Rutan Bareskrim Polri Temui Rizieq Shihab Kirim Surat Sidang Online