KSPI akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR 2021 Bisa Dicicil
Buruh berharap pembayaran THR harus secara langsung atau tidak dicicil karena pemerintah menyebut, ekonomi Indonesia sudah mulai membaik.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melakukan aksi jika Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak menanggapi permintaan pihaknya.
Ungkapan itu dia utarakan saat merespon terkait adanya kemungkinan tunjangan hari raya (THR) 2021 bisa dicicil, seperti halnya tahun lalu.
Kata Iqbal, KSPI beserta para buruh berharap pembayaran THR harus secara langsung atau tidak dicicil karena pemerintah menyebut, ekonomi Indonesia sudah mulai membaik.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar, terlebih bantuan subsidi upah sudah di stop oleh pemerintah," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Soal THR 2021 Bisa Dicicil atau Tidak, Kemenaker Masih Siapkan Aturan
Tidak hanya itu, kata dia pengaruh dari diberhentikannya bantuan subsidi upah oleh pemerintah digadang akan membuat konsumsi semakin menurun.
Apalagi kalau nantinya THR yang diharapkan para buruh untuk meningkatkan daya beli harus dicicil penerimaannya.
"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," tegas Iqbal.
Untuk itu katanya, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Dirinya beranggapan, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.
"Tidak dicicil (pembayarannya) agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat," ungkap Iqbal.
Baca juga: KSPI Minta THR Buruh Tahun Ini Tidak Dicicil
Kondisi ini juga kata Iqbal, diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran yang sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.
Oleh karenanya dia, berpesan jika permintaan ini tidak direspon baik oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pihaknya dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 ini.
Tahun 2020, Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR di tengah pandemi covid-19.
Menaker Ida Fauziyah sempat membahas masalah THR saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida pada rapat yang disiarkan secara virtual itu.
Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 oleh Kemnaker.