Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar untuk Selamatkan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tanggapi pernyataan Mahfud MD soal konstitusi boleh dilanggar untuk selamatkan rakyat: Atas Dasar Apa?.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar untuk Selamatkan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Said Didu di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tanggapi pernyataan Mahfud MD soal konstitusi boleh dilanggar untuk selamatkan rakyat: Atas Dasar Apa?. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal konstitusi boleh dilanggar.

Diketahui, Mahfud mengatakan, jika ingin menyelamatkan rakyat, konstitusi boleh dilanggar.

Pernyataan itu dikeluarkan Mahfud saat hadir acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi."

"Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Tanggapi Isu Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD Singgung Alasan Pembubaran Orde Baru

Baca juga: Mahfud MD Bahas Strategi Penguatan Bakamla RI

Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengatakan, konstitusi menjadi dasar untuk melindungi rakyat lewat akun Twitter, @msaid_didu.

Menurutnya, jika penguasa melanggar konstitusi, nanti akan dihukum oleh rakyat.

Berita Rekomendasi

"Prof @mohmahfudmd yth sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara."

"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat," tulis Said, Kamis (18/3/2021).

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa, konstitusi boleh dilanggar.

"Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat ?," lanjutnya.

Baca juga: Pasca-KLB, Ini Deretan Tokoh yang Didatangi AHY, Jusuf Kalla hingga Mahfud MD

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Setuju terkait Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Dikutip dari Kompas.com, saat mengeluarkan statement soal konsitusi boleh dilanggar, Mahfud mencontohkan salah satu program pemerintah.

Vaksinasi Covid-19 menjadi wujud dari prinsip konstitusi boleh dilanggar untuk menyelamatkan rakyat.

"Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.

"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Habis Terpakai dalam 6 Hari

Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021).
Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021). (Humas Kemenko Polkam)

Walaupun mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga sudah membuat aturan terkait kondisi darurat akibat pandemi virus corona ini.

Yakni, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Mahfud, aturan itu merupakan upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas