Menko PMK Minta Para Orang Tua Diedukasi Soal Bahaya Perkawinan Usia Anak
Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menekankan bahaya perkawinan pada usia anak-anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir dalam Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).
"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," ujar Muhadjir.
Tujuan pernikahan, menurut Muhadjir, adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.
Kondisi tersebut, menurutnya, bisa tercapai pada usia calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.
Muhadjir mengatakan orang tua memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak.
Baca juga: Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak
Dirinya meminta agar orangtua bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.
"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua," ucap Muhadjir.
Para orang tua, menurut Muhadjir, wajib mendapatkan pemahaman kepada orang tua bahwa perkawinan pada usia anak-anak dapat berbahaya.
"Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.
Studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran atau bertunangan.
Sementara itu 89 persen hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.