Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak
Muhadjir Effendy menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan andil memecahkan masalah perkawinan anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan andil memecahkan masalah perkawinan anak.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan, menurut Muhadjir, adalah dengan menetapkan fatwa terkait perkawinan anak.
"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah," ujar Muhadjir dalam Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).
"Di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," tambah Muhadjir.
Pemerintah telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun.
Baca juga: Wapres: Perkawinan yang Dipersiapkan Matang Memungkinkan Lahir Keluarga Harmonis
Meski begitu, Muhadjir menilai pencegahan perkawinan anak perlu mendapatkan dukungan pihak lain.
Penguatan koordinasi pemangku kepentingan antara Pemerintah dan MUI, menurut Muhadjir, merupakan salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.
"Semoga Gerakan Nasional ini akan mewujudkan Generasi Emas 2045," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.