Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak

Muhadjir Effendy menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan andil memecahkan masalah perkawinan anak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak
TRIBUN/HO
Warga NTB mendeklarasikan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Taman Budaya Mataram, NTB, Minggu (10/12/2017). Berdasarkan data UNICEF, Indonesia menempati urutan ke-7 tertinggi di dunia dan urutan ke-2 tertinggi di ASEAN dalam kasus perkawinan anak, sementara data Koalisi Perempuan Indonesia, NTB menjadi provinsi di Indonesia dengan angka pernikahan anak tertinggi sebanyak 41,56 persen anak perempuan usia 10-19 tahun. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan andil memecahkan masalah perkawinan anak.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan, menurut Muhadjir, adalah dengan menetapkan fatwa terkait perkawinan anak.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah," ujar Muhadjir dalam Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).

"Di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," tambah Muhadjir.

Pemerintah telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun.

Baca juga: Wapres: Perkawinan yang Dipersiapkan Matang Memungkinkan Lahir Keluarga Harmonis

Meski begitu, Muhadjir menilai pencegahan perkawinan anak perlu mendapatkan dukungan pihak lain.

Penguatan koordinasi pemangku kepentingan antara Pemerintah dan MUI, menurut Muhadjir, merupakan salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.

Berita Rekomendasi

"Semoga Gerakan Nasional ini akan mewujudkan Generasi Emas 2045," tutur Muhadjir.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas