PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jumhur Hidayat Siang ini
Sidang perkara penyebar berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar, agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta dari JPU.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebar berita bohong dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, hari ini Kamis (18/3/2021).
Sidang lanjutan perkara berita bohong terkait cuitan Jumhur soal UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut rencananya akan digelar pukul 10.30 WIB.
"Agenda sidang Jumhur pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemungkinan mulai nya pukul 10.30," kata Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Jumhur Sebut Omnibus Law Jadikan Indonesia Bangsa Kuli, Ini Kata Saksi dari Kemenaker
Kata Oky, pada pemeriksaan saksi hari ini, pihak dari JPU berencana untuk menghadirkan tiga orang saksi fakta.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan apakah ketiganya bisa dihadirkan atau tidak.
"Saat sidang kemarin, jaksa bilang akan mengusahakan tiga saksi hadir hari ini, tapi nanti kami lihat saja berapa yang benar-benar hadir," ungkapnya.
Baca juga: Tidak Paham UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Curiga Saksi di Persidangan Merupakan Orang Bayaran
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah.
Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.