Aturan Baru PPKM, Kuliah Diperbolehkan Tatap Muka
Aturan baru tersebut yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diperbolehkan secara terbatas dan bertahap.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terdapat sejumlah aturan baru dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) teranyar.
Aturan baru tersebut yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diperbolehkan secara terbatas dan bertahap.
"Ada beberapa perubahan terkait kegiatan belajar mengajar, di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tersebut kata Airlangga baru diberlakukan untuk perguruan tinggi.
Penerapan KBM tersebut kata Airlangga diatur melalui peraturan daerah dengan basis proyek percontohan.
"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda dan dengan Protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Tambah Cakupan 5 Provinsi
KBM tatap muka, kata Airlangga nantinya akan diiringi dengan vaksinasi kepada tenaga pengajar atau dosen dan mahasiswa.
Airlangga mengatakan bahwa KBM untuk pendidikan SMA ke bawah masih dilakukan secara daring atau online.
Selain itu kata Airlangga dalam aturan baru PPKM, kegiatan seni budaya kini diperbolehkan dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 25 persen.
"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," pungkasnya.
Sementara itu untuk aturan lainnya kata Airlangga masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April dengan tambahan lima provinsi, sehingga total 15 provinsi
Adapun 15 provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.