KPK Terima Pengembalian 13 Sepeda Road Bike Terkait Kasus Edhy Prabowo
Diketahui, Safri merupakan bekas staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian 13 unit sepeda jenis road bike berbagai merek dari perwakilan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, Safri (SAF).
Sepeda tersebut diduga dibeli oleh Safri menggunakan uang dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Diketahui, Safri merupakan bekas staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Hari ini (19/3/2021), tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Siapa Pedangdut Betty Elista? Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit Suap dari Edhy Prabowo
Ali menyatakan, pembelian sejumlah sepeda itu diduga untuk kepentingan Edhy Prabowo.
"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.