Saksi Ahli Dicecar dalam Sidang Kasus Mantan Bos AISA
Sidang kali ini beragendakan permintaan keterangan Saksi Ahli Hukum Perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3) kemarin.
Sidang kali ini beragendakan permintaan keterangan Saksi Ahli Hukum Perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dicecar kuasa hukum terdakwa. Di antaranya soal tanggung jawab direksi terhadap Laporan Keuangan Tahunan (LKT).
Kuasa hukum terdakwa, Zaid, mempertanyakan jika kesalahan laporan keuangan berasal dari anak buah, apakah merupakan tanggung jawab direksi. Saksi Henny Marlyna tidak menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Melihat Tidak Ada Kesepakatan Cerai Antara Wulan Guritno dan Adilla Dimitri
"Tinggal dijawab iya atau tidak," cecar Zaid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Zaid juga meminta pendapat saksi jika tidak ada perintah dari direksi untuk melakukan kesalahan dalam penyajian LKT. Zaid ingin tahu apakah direksi juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Berarti itu tidak ada perbuatan sengaja, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Marlyna.
Baca juga: BEI Dukung Sanksi Direksi Perusahaan Publik yang Rugikan Investor
Namun ketika mendapat pertanyaan serupa dari penasehat hukum terdakwa yang lain, jawaban Marlyna terkesan tidak konsisten.
"Dalam hal kesalahan penyajian laporan dilakukan oleh bawahan yang bersekongkol, tanpa adanya keterlibatan atau perintah dari direksi apakah direksi juga harus bertanggung jawab?"
Terhadap pertanyaan ini saksi Marlyna menjawab bahwa tanggung jawab terakhir ada di direksi.
"Tadi bilangnya kalau tidak sengaja, direksi tidak perlu dimintai pertanggungjawaban, kenapa berubah-ubah," ucap salah seorang penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Lantunkan Salawat dan Bertahan di Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti kemudian mengarahkan agar saksi ahli tidak perlu ragu untuk menjawab. Jika memang pendapatnya lebih cenderung kepada jawaban pertama maka harus dipertegas.
"Kenapa ragu kalau memang itu (jawaban pertama) pendapat ahli ya monggo. Kalau A ya A, jangan mencla mencle," tegas hakim.
Selanjutnya penasehat hukum terdakwa juga menanyakan soal ada tidaknya ketentuan hukum baik itu dalam UU Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam, maupun POJK yang mengatur tentang perlindungan terhadap direksi mengenai laporan keuangan, mengingat tidak semua direksi mengerti akuntansi. Menurutnya, jika tidak ada perlindungan nanti akan banyak direksi yang dipenjara karena kesalahan anak buah.
Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Minta Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
"Sepengetahuan saya tidak ada," kata Marlyna.
Penasehat hukum kemudian menunjukkan aturan dalam UU No 40 tahun 2007 Pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya".
"Baik, sesuai pasal itu berarti Direksi dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bukan karena kesalahannya," kata saksi ahli Marlyna.
Untuk diketahui, pada sidang terdahulu sempat terjadi saling tuding antara para terdakwa dengan mantan Koordinator Finance PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Sjambiri Lioe, ketika dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa Budhi mengatakan yang bertanggung jawab untuk laporan keuangan adalah Sjambiri Lioe selaku Chief Financial Officer (CFO), namun hal itu dibantah Sjambiri yang mengaku tidak memiliki kewenangan selevel direksi.
Joko dan Budhi didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1
Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (“LKT TPSF 2017”).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.