Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Demokrat Ingatkan Penggunaan Lambang dan Bendera Partai secara Ilegal Terancam Denda Rp2 M 

Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan ilegal yang menggunakan simbol Partai Demokrat oleh pihak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen Demokrat Ingatkan Penggunaan Lambang dan Bendera Partai secara Ilegal Terancam Denda Rp2 M 
Serambi ndonesia
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan ilegal yang menggunakan simbol Partai Demokrat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Menurutnya ini penting mengingat adanya upaya dari para 'begal politik' yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Mari Kita selamatkan demokrasi dari para 'begal politik' di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," ujar Teuku Riefky, dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021). 

Teuku Riefky juga menegaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar menanti pihak-pihak yang kedapatan menggunakan merk secara ilegal, dalam hal ini lambang dan bendera partai politik Demokrat. 

"Di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," jelasnya. 

Baca juga: Profil Sri Mulyono, yang Sebut SBY Menguasai Demokrat secara Absolut sejak Anas Dilengserkan

Dia menjelaskan kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. 

Disitu, kata dia, menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketua Umum AHY berkantor sehari-hari.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Teuku Riefky menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," jelas Teuku Riefky. 

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas