Tanah Untuk Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro di Cianjur Disita Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI kembali menyita asset milik sejumlah tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita asset milik sejumlah tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Penyitaan dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyidik menyita sejumlah surat sertifikat tanah di daerah Cianjur milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Malam ini masih berjalan penyitaan surat-surat 147 Ha di daerah Cianjur," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Dicurigai Karena Ada Setoran Setiap Bulan Kepada Tersangka Asabri
Ia menuturkan tanah yang disita tersebut berupa tanah kosong yang bakal digunakan untuk resort dan lapangan golf.
Sejatinya, tanah itu bakal digunakan Benny Tjokro sebagai salah satu unit bisnisnya.
"Terkait Benny Tjokro, dalam bentuk tanah kosong. Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," ujar dia.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Baca juga: Aset Tersangka Asabri yang Disita Belum 50 Persen Tutupi Kerugian Negara
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.