Dicurhati Korban UU ITE, Menko Polhukam: Persoalan UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi
Usai mendengar curhatan Vivi, Mahfud menegaskan persoalan UU ITE saat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menerima curhatan dan keluhan dari Vivi Nathalia yang mengaku sebagai korban kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu terjadi saat Mahfud menyambangi kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk ngobrol bersama pengacara Hotman Paris, Sabtu (20/3).
Usai mendengar curhatan Vivi, Mahfud menegaskan persoalan UU ITE saat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Jokowi untuk saat ini, kata Mahfud, sudah memerintahkan untuk mengkaji dan melihat perlu tidaknya UU ITE untuk direvisi.
"Oleh sebab itu presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Atau dalam jangka pendek itu kan presiden juga sering memberi pengampunan," jelas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan presiden tidak boleh ikut campur terkait teknis materi hukumnya.
Misalkan ketika ada persoalan sengketa tanah dimana sudah ada putusan pengadilan. Dalam kasus itu, meski presiden mengatakan salah namun tetap saja pengadilan yang memiliki hak untuk memutuskan.
Baca juga: Korban UU ITE Curhat ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Hotman Paris
"Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya nggak boleh Presiden, karena kan itu ya sudah itu pengadilan. Seperti tadi saya bilang, pengaduan soal-soal tanah sudah putusan pengadilan. Presiden katakan itu salah, tapi kan Presiden nggak bisa mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pemerintah disebutnya sudah membentuk tim pengkaji UU ITE dalam dua tim. Satu tim akan mempelajari substansi aturannya terkait perlu tidaknya dihapus, dipertimbangkan dan dipilah seperti apa dengan kondisi delik tertentu.
Mahfud juga mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat edaran terkait proses pelaporan kasus UU ITE. Dimana pelapor UU ITE tidak boleh diwakilkan. Dan juga untuk kasus UU ITE yang bersifat delik umum perlu pendalaman lebih lanjut sebelum diproses.
"Lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran tentang penerapan bahwa orang tidak boleh langsung dihukum ,tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan, lihat dulu, korbannya harus mengadu sendiri kalau delik aduan kalau itu delik umum pelajari dulu apa benar atau ndak," pungkas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).