Kasus Dugaan Pidana Jasa Keuangan Eks Dirut PT BS, Bareskrim Bakal Periksa Ahli Korporasi
Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah ahli sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas tersangka eks Direktur Utama PT BS
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah ahli sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas tersangka eks Direktur Utama PT BS berinisial SA pada pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan satu di antara saksi yang diperiksa adalah ahli korporasi.
"Minggu depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang dapat memperjelas kasus tersebut, termasuk juga ahli korporasi," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Namun begitu, Rusdi enggan membeberkan lebih lanjut perihal siapa saja yang akan diperiksa oleh penyidik. Yang jelas, seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus ini akan dipanggil penyidik.
Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Eks Dirut PT BS Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pidana Sektor Jasa Keuangan
Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA
"Yang jelas kedepan akan dilakukan lanjutan pemanggilan sekali lagi menurut penyidik kepada para pihak yang bisa memperjelas kasus yang terjadi," tukas dia.
Sebelumnya, Polri menyampaikan eks Direktur Utama PT BS berinisial SA diperiksa selama 10 jam terkait statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis (18/3/2021) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyidik mengajukan sebanyak 53 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Tersangka SA diperiksa oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus pada hari Kamis 18 Maret 2021 pukul 10.00-20.00 WIB dengan sebanyak 53 pertanyaan," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Argo menerangkan pertanyaan yang diajukan penyidik seputar tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai direktur utama PT BS.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan terkait tindakan SA sebagai Dirut BS terhadap adanya surat perintah tertulis OJK.
"Kemudian mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK dan alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," tukas dia.
Selama pemeriksaan, tersangka SA didampingi oleh tim penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers.