Ajudan Ungkap Eks Mensos Juliari Batubara Kerap Gunakan Pesawat Pribadi Saat Kunjungan Kerja
Juliari Peter Batubara sering menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juliari Peter Batubara sering menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
Hal tersebut diungkap ajudan Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Untuk penggunaan pesawat pribadi yang saya ikuti ada empat kali, ke Medan, Luwuk, Semarang, dan Malang," ucap Eko saat bersaksi dalampersidangan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Titipan Uang dari Pejabat Kemensos ke Eks Ajudan Juliari Batubara
Eko mengaku tak mengetahui sumber dana yang digunakan Juliari untuk membiayai pesawat pribadi tersebut.
Eko menyebut hal tersebut diurus Selvi Nurbaeti selaku sekretaris pribadi Juliari.
"Tidak tahu sumber uangnya dari mana, saya hanya sekadar jalan, penyewaan itu ke protokol dan sekretaris pribadi, Bu Selvi," kata Eko.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara
Dalam sidang sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengatakan uang fee dari vendor bansos, antara lain untuk sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Juliari Batubara.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Staf Ahli Akui Pernah Dititipi Juliari Batubara Amplop Buat Ketua DPC PDIP Kendal
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.