Berharap Segera Terima SK Penetapan, Demokrat Kubu Moeldoko akan Lengkapi Berkas ke Kemenkumham
Partai Demokrat kubu Moeldoko akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat kubu Moeldoko akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum diterima.
Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
Baca juga: Dualisme Partai Demokrat, Pengamat: Keputusannya Ada di Kemenkumham
Baca juga: Dipecat Jadi Kader, Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Bayar Rp 5 Miliar
Baca juga: Mardani Ali Singgung Kudeta Partai Demokrat Beri Peringatan Bahaya soal Demokrasi Negeri
Juru Bicara KLB Demokrat, Muhammad Rahmad mengatakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi dokumen yang diminta Kemenkumham.
"Tentunya Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (22/3/2021).
"Akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," lanjut dia.
Partai Demokrat kubu Moeldoko berharap mendapatkan SK penetapan kepengurusan setelah melengkapi berkas tersebut.
"Setelah itu kami berharap tentunya SK penetapan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang segera kita terima," ungkapnya.
"Sehingga kepastian hukum terkait dengan Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama."
"Sehingga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat kita," jelas Muhammad Rahmad.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Bisa Saja Disahkan
Baca juga: Bantah Ada Dinasti Politik di Partai Demokrat Kubu AHY, Umar Arsal: AHY Layak untuk Para Kader
Baca juga: Mardani: Orang yang Menggerogoti Partai, Orang yang Antidemokrasi
Kata Kemenkumham jika Berkas Lengkap
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan dokumen yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB, jika pihak KLB telah melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Yasonna berujar, berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya masih belum sempurna.
"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," ujarnya, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Pakar Hukum: Uji Keabsahan Dokumen KLB Demokrat di Pengadilan
Baca juga: Jhoni Allen Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sah, Ini Alasannya
Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.