Eks Mensos Juliari Batubara Mengakui Politikus PDIP Ihsan Yunus Kerap Main ke Ruang Kerjanya
Juliari Peter Batubara mengakui Ihsan Yunus saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kerap berkunjung ke ruang kerjanya di Kemensos
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui Ihsan Yunus saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kerap berkunjung ke ruang kerjanya di Kemensos RI.
Juliari Batubara mengaku Ihsan Yunus merupakan rekan satu partai di PDIP.
Hal ini diselisik jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kepada Juliari Batubara saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Jaksa KPK Cecar Saksi Sidang Suap Bansos Covid-19 Terkait Perintah Hapus Dokumen
"Kenal dengan Ihsan Yunus?" tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Kenal pak," jawab Juliari singkat.
"Satu partai?" cecar jaksa.
"Iya pak betul," kata Juliari.
Mendengar pernyataan Juliari, lantas jaksa kembali menyelisik soal Ihsan Yunus yang diduga kerap mendatangi ruangan Juliari Batubara di kantor Kemensos RI.
"Apakah berulang kali Ihsan Yunus datang ke ruangan saksi?" cecar jaksa.
"Iya pernah beberapa kali," ungkap Juliari.
Baca juga: Ajudan Ungkap Eks Mensos Juliari Batubara Kerap Gunakan Pesawat Pribadi Saat Kunjungan Kerja
Jaksa mencecar apakah kedatangan Ihsan Yunus membicarakan soal pengadaan bansos.
Tetapi Juliari membantah pertanyaan tersebut.
"Selama covid ini? Kaitannya dengan bansos ada?" tanya jaksa.
"Oh enggak ada pak, dia pernah beberapa kali ya wajar pak, dulu pernah satu fraksi pak," jawab Juliari.
"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan Yunus masuk salah satunya?" tanya jaksa lagi.
"Enggak pernah kita bicarakan soal itu pak," jawab Juliari.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Akui Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan Kasus
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.