Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FAKTA Video Hoaks Suap Jaksa di Sidang Rizieq Shihab: Terduga Pelaku Diamankan, Respons Mahfud MD

Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in FAKTA Video Hoaks Suap Jaksa di Sidang Rizieq Shihab: Terduga Pelaku Diamankan, Respons Mahfud MD
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial. 

"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," kata dia.

Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan terkait video hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab itu.

Ia menegaskan, video yang beredar itu bukan terkait dengan kasus Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini.

Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep.

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulisnya.

Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim

Menurutnya, video hoaks tersebut harus diusut oleh pihak berwajib.

"Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut.

Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelas Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas