Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Pasal-pasal Terkait Kerugian Negara dan Suap Mendominasi Surat Dakwaan pada 2020

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada 1095 perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW: Pasal-pasal Terkait Kerugian Negara dan Suap Mendominasi Surat Dakwaan pada 2020
net
Ilustrasi palu hakim 

Didomanasi Perangkat Desa  

Perangkat desa mendominasi terdakwa perkara-perkara korupsi sepajanh 2020. Tecatat dari 1298 terdakwa, sebanyak 330 orang adalah perangkat desa.

 “Untuk latar belakang pekerjaan terdakwa ditemukan perangkat desa di peringkat pertama, ada 330 orang,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Pada posisi kedua ada dari lingkup aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 321 terdakwa.

Kemudian disusul pihak swasta, berjumlah 286 terdakwa.

Sementara latar belakang terdakwa lainnnya--berada di bawah angka 50, ada BUMN atau BUMD, Perbankan, sektor pendidikan, Kementerian, Legislatif dan lain sebagainya.

Kemudian berdasarkan jenis kelamin, tercatat laki-laki mendominasi terdakwa perkara korupsi, dibanding perempuan sepanjang 2020.

Berita Rekomendasi

Dari 1.298 terdakwa pada 2020, 1.170 terdakwa itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu hanya 128 orang.

Untuk usia, terdakwa berusia di atas 30 tahun jauh lebih banyak dibanding mereka yang di bawah usia 30 tahun.

Untuk usia, ICW memakai tolok ukur  menilai usia di bawah 30 tahun dan di atas 30 tahun adalah Undang-Undang Kepemudaan—yang dimaksud oleh pemuda adalah seseorang yang berusia antara 16 sampai 30 tahun.

“Karena penyajian data itu tidak komprehensif sehingga untuk mendeteksi usia dari terdakwa kita mesti berpindah pada sumber sekunder yaitu sumber pemberitaan media maka dari itu kita dari 1.298 kita hanya berhasil mengidentifikasi 606 terdakwa.”

“Dan ditemukan data bahwa mayoritas pelaku tahun 2020 yang menjadi terdakwa itu jumlahnya 588 berusia di bawah di atas 30 tahun, sedangkan di bawah 30 tahun hanya berjumlah 18 terdakwa,” jelasnya.

Pemantauan ICW dilakukan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yakni Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung (Primer), sementara pemberitaan media daring sebagai sumber sekunder.

Metode yang dipakai adalah kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas