Jaksa KPK Cecar Saksi Sidang Suap Bansos Covid-19 Terkait Perintah Hapus Dokumen
Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan ihwal perintah untuk stafnya menghapus dokumen.
Victorious dicecar jaksa saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saudara saksi, terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" tanya Jaksa Nur Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara
Victorious berdalih tidak menyuruh secara langsung Yahya, salah seorang staf di Kemensos, untuk menghapus data atau dokumen.
Jaksa tak percaya dalih Victorious.
Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang diminta untuk dihapus.
"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" tanya jaksa ke Victorious.
"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak," jawab Victorious.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal tujuan Victorious memerintahkan staf di Kemensos menghapus data atau dokumen.
Victorious akhirnya mengakui memerintahkan staf di Kemensos, Yahya untuk menghapus dokumen.
Ia berdalih karena kasian dengan Yahya.
"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap bansos Covid-19)," ungkap Victorious.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.