Kominfo Diminta Tak Ragu Sanksi Tegas Operator Telekomunikasi yang Ingkari Komitmen Pembangunan
Masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Lebih dari 37 tahun teknologi telepon bergerak selular diperkenalkan di Indonesia.
Namun masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet.
Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah Universal Service Obligation (USO) yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam menyediakan layanan telekomunikasi.
Sedangkan 3.435 desa lainnya adalah daerah non-3T yang sejatinya menjadi kewajiban 6 operator telekomunikasi pemegang izin bergerak selular.
Baca juga: Komunitas Pers Apresiasi Langkah Cepat Kemenkes-Kominfo Vaksinasi Awak Media
Baca juga: Menkominfo: Jaga, Lindungi dan Hindari Kebocoran Data Pribadi
Melihat masih banyaknya daerah di Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, disesalkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Menurutnya komitmen pembangunan operator telekomunikasi, khususnya di daerah non komersial, masih terbilang sangat lambat.
Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator tersebut telah berjanji membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.
Baca juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Indosat Ooredoo Bagikan Bantuan Kuota Data Internet PJJ Tahap II
"Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut. Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," ungkap Agus.
Agus meminta agar Kementerian Kominfo dapat bertindak tegas terhadap operator telekomunikasi yang 'malas' membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut.
Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," terang Agus.
Bukannya meminta tambahan modal ke pemegang sahamnya untuk dapat memenuhi komitmen pembangunan, operator telekomunikasi malah bermanuver seperti memaksakan spektrum sharing di semua teknologi dan mendorong roaming domestik agar diberlakukan lagi.
Pengamat kebijakan publik ini menilai, niat salah satu operator mendorong diberlakukannya national roaming merupakan hal yang tak masuk akal.