Kominfo Diminta Tak Ragu Sanksi Tegas Operator Telekomunikasi yang Ingkari Komitmen Pembangunan
Masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Willem Jonata
Sejatinya roaming diberlakukan untuk memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berpergian ke luar negeri.
Misalnya pelanggan XL Axiata yang hendak bepergian ke Malaysia, maka roaming baru bisa dilakukan.
"Nggak mungkin operator kita membangun jaringan telekomunikasi di Malaysia. Oleh sebab itu diberlakukanlah roaming. Karena operator kita tak memiliki hak dan kewajiban untuk membangun jaringan di negara lain. Makanya menyewa jaringan dari operator di luar negeri. Kalau satu negara ya tak perlu roaming, karena kewajiban mereka adalah membangun di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali," ungkap Agus.
Harusnya yang dilakukan operator telekomunikasi, membangun di daerah yang belum ada layanannya.
Tujuannya selain agar masyarakat dapat memiliki pilihan telekomunikasi, juga dapat menciptakan equal playing field di industri telekomunikasi.
Kunci dari keberhasilan industri telekomunikasi adalah terus membangun dan berinvestasi.
Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, Agus meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada.
"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terang Agus.
Dengan diterbitkannya PP No.46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Kalau mereka tidak membangun, menurut Agus, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, daya paksa polisional, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Kominfo memiliki dasar sangat kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator telekomunikasi yang culas dan ingkar dalam memenuhi komitmen pembangunan.
"Kominfo diminta tidak takut dan ragu untuk menerapkan komitmen pembangunan yang sama ke seluruh operator telekomunikasi, equal level playing field harus dijalankan. Pemerintah harus tegas kepada operator yang ingkar terhadap janji pembangunannya. Indonesia itu pasarnya besar, akan banyak investor yang tertarik berinvestasi di sektor telekomunikasi nasional," pungkas Agus.