Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Kuasa Hukum Geram Tak Boleh Dampingi Rohidin Mersyah saat OTT KPK: Ini Sangat Mencurigakan

Calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus Gubernur Bengkulu saat ini Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK pada Sabtu malam.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Momen Kuasa Hukum Geram Tak Boleh Dampingi Rohidin Mersyah saat OTT KPK: Ini Sangat Mencurigakan
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah saat berdiskusi dengan pihak kepolisian agar diperkenankan masuk untuk mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Gubernur Bengkulu saat ini, Rohidin Mersyah, turut diperiksa oleh KPK pada Sabtu malam.

Proses pemeriksaan itu diprotes oleh tim kuasa hukum Rohidin Mersyah. Pasalnya, mereka tak diperbolehkan mendampingi.

Hal itu terlihat saat tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Aizan Dahlan tiba di Makopolresta Bengkulu dan dilarang masuk oleh penyidik KPK saat ingin menemui Rohidin Mersyah.

Mereka tampak beberapa kali berdiskusi dengan anggota kepolisian agar tetap bisa mendampingi saat pemeriksaan.

Aizan Dahlan menyebut, pendampingan seharusnya bisa dilakukan, apalagi saat ini Rohidin berstatus sebagai calon gubernur dan akan menjalani pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

"Kesepakatan yang dilakukan oleh KPK, Kejagung dan Kapolri itu, pemeriksaan tidak boleh mengganggu proses demokrasi." 

Berita Rekomendasi

"Yang kita pertanyakan sekarang ada apa dengan KPK, orang diperiksa, untuk ketemu saja tidak bisa," ujar Aizan kepada awak media, dilansir TribunBengkulu.com, Minggu (24/11/2024) pukul 00.20 WIB.

Aizan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan jelang hari pencoblosan menimbulkan kecurigaan dan berpotensi mengandung muatan politik.

"Ini sangat mencurigakan, kami menilai ada kecurigaan di kinerja KPK. Paslon itu tidak bisa diganggu gugat, paslon harus keluar, kalau mau diperiksa silakan, namun setelah itu kembali ke rumah," ucapnya.

Aizan menilai, jika penyidik KPK tetap melakukan proses hukum terhadap Rohidin Mersyah, maka penyidik menghilangkan hak suara yang bersangkutan untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Baca juga: Buntut OTT KPK, Massa Cagub Rohidin Mersyah Mulai Bergerak ke Polresta Bengkulu

"Karena kita sekarang sudah minggu tenang dan akan segera melakukan pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara dia (Rohidin) untuk berkontestasi," ujar Aizan. 

"Kalau itu terjadi maka persoalannya akan panjang, kok memaksa proses hukum ketika pilkada sedang berjalan." 

"Tadi janjinya sebentar lagi bisa ketemu, kita minta penjelasan dengan KPK, jangan sembarangan memproses dalam pilkada ini," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas