KPK Periksa 2 Pejabat KKP, Habrin Yake dan Rina terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Selain memeriksa dua pejabat ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua orang dari unsur swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Senin (22/3/2021).
Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (22/3/2021).
Selain memeriksa dua pejabat ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua orang dari unsur swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru.
Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang bakal ditanyakan oleh para penyidik.
Namun, kelima saksi ini diduga mengetahui perihal kasus suap yang menjerat Edhy dan sejumlah anak buahnya tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Istri Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Aturan Ekspor Benih Lobster Dinilai Janggal, Eks Pejabat KKP Ini Pilih Mundur dari Posisi Dirjen
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.