Periksa 9 Saksi, Dugaan Penempatan Dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu Bakal Ditelusuri
Dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) ditemukan fakta baru.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi dalam kasus kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Salah satunya owner PT Millenium Capital Management.
Saksi yang diperiksa adalah MSD selaku Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital, R selaku General Manager Finance PT Hanson International, AOS selaku Chief Customer Service Apartement Season City dan EK selaku GM Green Bay Pluit.
Lalu DB selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta, HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment, AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, LAC selaku Owner PT Millenium Capital Management dan LMP selaku Legal Management Distric 8 SCBD.
"Pemeriksaan masih mengumpulkan fakta-fakta hukum terjadinya pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kejagung: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka Asabri
Dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) ditemukan fakta baru.
Ada dugaan dana Asabri mengalir ke Koperasi Karyawan Kementerian Keuangan dalam bentuk medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah yang nilainya ratusan miliar.
Penerbitan MTN tersebut diduga diberikan tanpa rating dan saat ini statusnya macet 6 tahun. Diketahui, dalam kasus Asabri negara dirugikan sebesar Rp23,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono saat dikonfirmasi soal penerbitan MTN enggan berkomentar, Senin (22/3/2021). Soal pengusutan fakta tersebut diserahkan ke penyidik.
Sementara itu Dirdik Pidana Khusus Kejagung Febrie Diansyah belum memberikan jawaban soal penempatan dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu.
Humas Kemenkeu Krishna Pandu Pradana saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Dalam kasus Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.
Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012-2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Meskipun ada sembilan tersangka. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan fakta baru.