Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Sebut Pengadaan Goodie Bag Bansos Covid-19 Hanya Boleh Digarap PT Sritex

PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah dida

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Sebut Pengadaan Goodie Bag Bansos Covid-19 Hanya Boleh Digarap PT Sritex
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran," kata dia. 

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. 

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. 

Sementara Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. 

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar. 

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Ardian menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona. 

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. 

Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas