Tuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra
(JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021), dengan agenda membacakan replik atas tanggapan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan 4 tahun dari jaksa.
Dalam sidang, jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan fatwa MA yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai NasDem.
Menurut jaksa, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.
Terlebih, jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan.
"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal 1 juta dolar AS dan terdakwa bersedia berikan DP 500 ribu dolar AS yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," kata jaksa.
Baca juga: Djoko Tjandra Siap Dihukum Jika Terbukti Korupsi
"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus dikesampingkan," tambahnya.
Klaim Djoko Tjandra Sebagai Korban Penipuan
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengklaim kalau dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.
"Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor:12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan terang merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," kata Djoko Tjandra dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, putusan terhadap kasus cassie bank bali dengan hukuman 2 tahun yang menjadikan dirinya boronan di Indonesia.
Namun, ketika hendak ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas, dia ditawarkan oleh seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.