105 Konten Sosial Media Kena Teguran Virtual Police Karena Berpotensi Langgar UU ITE
Virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 105 konten sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 105 konten sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya mengajukan 189 konten yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE yang terkait ujaran kebencian.
"Terkait dengan pelaksanaan virtual police, update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Namun berdasarkan hasil analisa ahli, hanya 105 konten yang berhasil untuk lolos verifikasi.
Mereka semua telah dikirimkan teguran melalui pesan langsung atau direct message.
"189 konten itu 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi," tukas dia.
Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan
Baca juga: Virtual Police Awasi Komentar Netizen, PBHI: Lebih Baik Urusi Penipuan Online dan Kasus Lain
Diberitakan sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Polisi Virtual Kembali Tegur Puluhan Akun Media Sosial, Alasannya Langgar UU ITE
Rinciannya, 89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim.
"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang langsung dihapus ya. Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya, kirim hilang," ujar dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter.
Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp.