Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu EFIN? Ini Cara Mengaktifkan dan Langkah yang Harus Dilakukan Apabila Lupa Nomor EFIN

Apa itu Electronic Filing Identification Number atau EFIN? Ini cara mengaktifkan EFIN, cara lapor SPT serta langkah apabila lupa nomor efin

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apa Itu EFIN? Ini Cara Mengaktifkan dan Langkah yang Harus Dilakukan Apabila Lupa Nomor EFIN
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Apa itu Electronic Filing Identification Number atau EFIN? Ini cara mengaktifkan EFIN, cara lapor SPT serta langkah apabila lupa nomor efin 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu EFIN?

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Baca juga: LOGIN djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Ini Cara Dapat EFIN

Dikutip dari Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

BERITA REKOMENDASI

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Penyampaian laporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online.

Hal ini memudahkan warga karena tidak perlu antre terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, di mana pemerintah membatasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.


Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing

Tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas