Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di sejumlah titik. Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya
Tribunnews/JEPRIMA
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Simak pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 21 titik di Kota Bandung.

Inovasi ini diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan inovasi ini merupakan kebijakan dari Mabes Polri.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Apakah Tilang Manual Tetap Ada? Ini Penjelasan Polri

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya

Sementara ini, baru 12 Polda di Indonesia yang sudah mulai memberlakukan ETLE.

Lantas, apa itu kamera ETLE?

Menurut Irjen Ahmad Dofiri, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.

Ia menyadari bahwa kebijakan ini perlu sosialisasi masif.

“Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini,” ucap Kapolda.

Cara Kerja Kamera ETLE

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas