Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Rapat Paripurna 33 RUU Ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas 2021

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan satu agenda diantaranya mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Rapat Paripurna 33 RUU Ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas 2021
dok. DPD RI
Rapat Kerja PPUU DPD RI dengan Badan Legislatif DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM untuk Pengambilan Keputusan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna dengan satu agenda diantaranya mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Rapat diketahui dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dimulai pukul 14.00 WIB, Selasa (23/3/2021). 

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa telah disepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 selepas rapat kerja antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 9 Maret silam. 

Dari rapat itu, Supratman mengatakan ada 33 RUU yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021

"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 sebanyak 33 RUU, dengan rincian 21 RUU diusulkan oleh DPR RI dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 10 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Supratman. 

Selain itu dipastikan RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Setelahnya, Dasco selaku pemimpin rapat mengatakan akan mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna. Semua anggota yang hadir pun menyatakan persetujuannya akan pengesahan 33 RUU. 

Baca juga: Meski Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat Sesalkan RUU IKN Belum Disampaikan ke DPR

BERITA REKOMENDASI

"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan apakah dapat kita setujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR dalam ruang paripurna.

Berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:

RUU Usulan DPR RI 
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

RUU Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU Usulan DPR RI dan Pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU Usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas