Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS

Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 akhirnya disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (23/3/2021).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI. (Foto dokumentasi). 

Di samping revisi UU Pemilu, lanjut Marwan, tentu F-PD mendukung secara penuh seluruh UU yang langsung bersentuhan dengan rakyat, misalnya UU Obat dan Makanan, UU Wabah, UU Daerah Kepulauan, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Otsus Papua, dan UU lainnya yang kami rasa dibutuhkan rakyat Indonesia pada saat ini.

"Kami berharap, agar kita dapat lebih memilih dan memilah karena tidak mungkin 33 UU ini kita selesaikan semua di tahun 2021," harap Marwan.

Lebih jauh, Marwan Cik Asan mengapresiasi kerja keras para anggota DPR RI terutama Baleg DPR RI yang telah berhasil menyusun dan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021.

"Kami dari F-PD mengapresiasi kerja keras para anggota DPR RI yang telah berhasil menetapkan Prolegnas Prioritas 2021. Prolegnas prioritas 2021 yang telah memakan waktu dan pikiran yang cukup melelahkan bagi kita anggota DPR RI," ungkap legislator asal Dapil Lampung 2 ini.

Marwan menyadari tak semua RUU dalam Prolegnas 2021 dapat diselesaikan pembahasannya.

"Kita menyadari tidak semua aspirasi atau harapan dan keinginan kita terkait UU dapat kita selesai bersama sepanjang tahun 2021 ini bisa kita selesaikan," tutur Marwan.

Oleh karena itu, Marwan menyarankan, agar para anggota DPR RI nantinya dapat memilah dan memilih RUU mana saja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Memandang hal itu F-PD berpendapat seyogyanya keterbatasan waktu yang kita miliki kurang lebih 3 sampai 8 bulan dan dalam suasana Covid-19 ini seharusnya kita dapat memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Marwan Cik Asan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas