Forkonas Pembentukan Daerah Otonomi Baru Undang Wapres Hadiri Silaturahim Nasional
Di forum yang diselenggarakan secara virtual itu, dirinya terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak dari para pengurus Forkoda PP DOB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) mengundang Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk hadir dalam silaturahim nasional.
Kehadiran Wapres sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sangat dibutuhkan dalam memastikan masa depan gerakan pembentukan daerah otonomi baru di masa depan.
“Kami telah menghadap secara langsung kepada Bapak Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan menyampaikan undangan kepada beliau untuk bisa mengikuti Silaturahim Nasional sekaligus pelantikan pengurus baru Forkonas PP DOB untuk periode 2021-2024. Alhamdulillah beliau menyatakan bersedia untuk hadir,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, di Jakarta, Selasa (22/3/2021).
Huda menjelaskan Silaturahin Nasional dan Pelantikan Pengurus Forkonas PP DOB diselenggarakan menyusul pelaksanaan Musyawarah Nasional Forkonas PP DOB pada 15 Februari 2021 lalu.
Baca juga: DPR Bakal Bahas Revisi Otonomi Khusus Papua Awal 2021
Di forum yang diselenggarakan secara virtual itu, dirinya terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak dari para pengurus Forkoda PP DOB.
Rencananya Silaturahim Nasional dan Pelantikan Pengurus Forkonas PP DOB akan digelar di Bulan April mendatang.
“Saat ini kami telah menyelesaikan struktur pengurus nasional hingga daerah di seluruh Indonesia. Alhamdulillah seluruh struktur kepengurusan telah terbentuk sehingga kami siap segera bekerja,” katanya.
Huda menilai kehadiran Forkonas PP DOB penting dalam upaya memastikan proses pembentukan DOB berjalan secara terukur.
Bagaimanapun dengan luasan wilayah dan tingkat kepadatan penduduk, pembentukan daerah otonomi baru tetap diperlukan untuk memastikan kehadiran negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami memahami jika pemerintah sampai saat ini masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru karena ada beberapa alasan objektif yang mendasarinya. Kendati demikian sudah saatnya moratorium pembentukan daerah otonomi baru dibuka secara parsial,” katanya.
Pembukaan moratorium pembentukan DOB secara parsial itu, kata Huda sangat dibutuhkan demi penyelenggaraan layanan publik yang lebih efektif.
Menurutnya harus diakui jika saat ini ada pemerintah daerah yang tidak bisa menyelenggarakan layanan publik secara efektif.
Penyebabnya antara lain luasan wilayah, kepadatan penduduk, hingga keterbatasan anggaran.
Akibatnya banyak kepentingan warga yang tidak terlayani dengan baik oleh pemerintah daerah setempat.