Kejagung Bakal Periksa Adik Benny Tjokrosaputro Terkait Aset Korupsi Asabri
Kejagung periksa Franky Tjokrosaputro atau adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kepada Franky Tjokrosaputro atau adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan sitaan aset milik Benny Tjokro di beberapa wilayah.
Satu di antaranya adalah, Kejagung baru saja menyita aset tanah kosong milik Bentjok seluas 147 hektar di Cianjur, Jawa Barat.
Aset tanah ini berkaitan dengan perusahaan properti miliknya yakni PT Rimo International Lestari Tbk yang Direktur Utamanya adalah Franky Tjokosaputro.
Baca juga: Periksa 9 Saksi, Dugaan Penempatan Dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu Bakal Ditelusuri
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Franky atau eks Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
"Pemeriksaannya berkaitan dengan aset,” kata Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam (22/3/2021).
Selain dari aset tanah kosong di Cianjur itu, Febrie bilang, semalam pihaknya sudah memberangkatkan tiga sampai empat tim untuk melakukan pengecekan aset yang lainnya di daerah Kalimantan demi mengetahui asal usul kepemilikan Mall Matahari di Daerah Pontianak.
“Ini terkait dengan aset kepemilikan keluarga atau nominee Benny Tjokro,” ungkapnya.
Baca juga: Kejagung: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka Asabri
Selain di Kalimantan, Kejagung juga sudah memberangkatkan tim ke Mentawai, Sumatera Selatan untuk mengecek kepemilikan tanah seluas 1.000 hektar.
Selain itu, ada juga Boyolali, Solo, Semarang.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 triliun ini, Kejagung sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, kapal, hingga tambang batu bara dan tambang nikel.
“Penyidik masih kerja keras mengejar aset-aset milik tersangka,” tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Asabri.
Di antaranya, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 - 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 - 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013 - 2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo