Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Rizieq Shihab Rencanakan Aksi Walkout Jika Hakim Paksa Sidang Virtual

"Tetap menolak sidang online dan walkout," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kubu Rizieq Shihab Rencanakan Aksi Walkout Jika Hakim Paksa Sidang Virtual
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Puluhan Kuasa hukum Rizieq Shihab tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan, Jumat (19/3/2021) kemarin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan penghasutan hingga menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/3/2021).

Kubu Rizieq Shihab tegas tetap menolak sidang online. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihak tim hukum akan keluar dari persidangan atau walkout jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menghadirkan kliennya secara daring.

Baca juga: Bila Tak Dibolehkan Masuk, Kubu Rizieq Shihab Akan Bacakan Eksepsi dari Luar Pagar Pengadilan

"Tetap menolak sidang online dan walkout," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Hanya kata dia, kemungkinan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini akan ada kejutan. Namun Aziz tak menjelaskan lebih lanjut soal kejutan seperti apa yang akan terjadi di persidangan nanti.

"Tapi nanti mungkin ada kejutan, tunggu saja," jelas dia.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, eks Pentolan FPI itu mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum Rizieq bersidang secara tatap muka di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Anggota DPR Komisi III: Rizieq Shihab Wajib Ikuti Ketetapan Hakim di Persidangan

Melalui sambungan daring, Rizieq meminta majelis hakim tak menjadikan Covid-19 sebagai alasan sidang dilakukan secara daring. Sebab menurutnya banyak perkara lain yang terdakwanya tetap bisa hadir langsung di ruang persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa persidangan kasusnya bukan cuma jadi perhatian nasional, tapi bahkan internasional. Sehingga Rizieq bersikukuh untuk bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," kata Rizieq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas