Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Sadar Legal Standing Mereka Lemah

Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Sadar Legal Standing Mereka Lemah
screenshot
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya 

"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi. Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat," jelas Marzuki. 

Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR

Dia menjelaskan pula bahwa gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB dilakukan.

Namun ternyata gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan. 

"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB. Kalau setelah KLB nggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya. 

Lebih lanjut, Marzuki menegaskan rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham. 

Sementara dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri. Marzuki mengatakan laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan. 

"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham. Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus. Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," tandasnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas